Kamis, 09 Juni 2016

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA




TUGAS
ETIKA BISNIS
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Oleh Kelompok 6
Nur Mahfudh Febriansyah       : 21401081067
Itsna Putri Ramadhani              : 21401081076
Aan Arief Trenggono                : 21401081043



JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI      
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2016
Kelompok 6
1.    Nur Mahfudh Febriansyah           : 21401081067

2.    Itsna Putri Ramadhani                  : 21401081076

3.    Aan Arief Trenggono          : 21401081043


PENDAHULUAN
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.




A.    DISKRIMINASI GENDER DI INDONESIA
Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan adalah sama. Keduanya sama-sama makhluk Tuhan yang diciptakan untuk saling melengkapi dalam kehidupan. Meskipun dalam segi fisik terdapat perbedaan, namun perbedaan tersebut tidak lain hanya sebagai pembeda dalam segi fisik saja pula. Karena fungsi dan peran keduanya dalam kehidupan sosial khususnya, adalah sama. Untuk itu hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan pun harusnya tidak dibeda-bedakan. Namun yang terjadi pada umumnya adalah banyak sekali hal yang dibeda-bedakan berdasarkan perbedaan laki-laki dan perempuan, baik dalam wilayah pribadi seperti peran dalam keluarga hingga peran politik dalam kehidupan bernegara. Maka mulailah timbul istilah gender dan diskriminasi gender itu sendiri.
       Diskriminasi gender banyak terjadi dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat. Mulai dari pengkelasan peran dalam pekerjaan, jabatan publik, hingga pemeran panggung politik. Mulai dari zaman terdahulu hingga sekarang. Dan memang pada umumnya yang menjadi korban diskriminasi gender ini adalah kaum perempuan.
       Sebagaimana dikutip dari Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris, ia melihat berbagai bentuk diskriminasi terhdap perempuan dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.
     Faktor lainnya juga muncul dari sebuah anggapan yang pada umumnya lumrah dimasyarakat, khususnya masyarakat tradisional yaitu anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Juga anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional serta paradigma maskulin dan feminsm menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pimpinan suatu organisasi atau bahkan suatu negara. Anggapan inilah salah satu praktik nyata dari bentuk diskriminasi Stereotipe yang sudah penulis sebutkan pada bagian sebelumnya.
       Setelah sekian lama perempuan berada dalam kondisi terdeskriminasikan, mata hati dunia mulai terbuka dengan banyaknya negara yang menyadari pentingnya kesetaraan bagi kaum perempuan. Lebih jauh lagi Pada tahun 1990 PBB mengadakan Konvensi tentang Perlindungan Hak-hak seluruh Pekerja Migran & Anggota Keluarganya (Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families) yang di Indonesia setelah pada tahun 1960, dicetuskanlah UU “Upah Sama untuk Kerja yang Sama” yang dirasa kurang bisa melindungi perempuan, hasil konvensi tersebut disahkan menajdi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012[1].
       Beberapa regulasi di atas menunjukkan bahwa memang isu diskriminasi gender adalah isu yang serius, yang harus disejajarkan dengan kasus diskriminasi agama, ras, dan lainnya. Sebagaimana hasil survey Lingkar Survey Indonesia (LSI) yang dirilis tahun 2012, diskriminasi gender di indonesia mencapai 15% dari total seluruh kasus diskriminasi di Indonesia. Namun lagi, dengan keterbatasan, penulis belum dapat menghadirkan contoh-contoh dari kasus diskriminasi gender tersebut berkenaan dengan kelengkapan data dan keabsahan referensi yang masih penulis ragukan. Namun bagaimanapun satu hal yang harus kita sadari bahwa sebagai bangsa yang mendambakan kehidupan yang berkeadilan, maka kita harus memulainya dengan bersikap adil terhadap perempuan yang menjadi pokok bahasan utama dalam bagian ini.


B.     Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender
1.      Marginalisasi
Proses peminggiran atau penyisihan yang mengakibatkan dalam keterpurukan. Hal ini banyak terjadi dalam msyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kamoung halaman, eksploitasi. Namun, pemiskinan atas prempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidak adilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja prempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari progam permbangunan seperti intersifikasi pertanian yang hanya menfokuskan petani laki-laki. Prempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industry yang lebih memerlukan ketrampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.

Contoh lain marginalisasi:
a.       Design teknologi terbaru diciptakan untuk laki laki, dengan postur tun
b.      Mesin mesin digerakkan  membutuhkan tenaga laki laki
c.       Bay sister adalah perempuan
d.      Perusahaan garmen banyak membutuhkan perempuan
e.        Direktur banyak oleh laki laki.
2.      Sub ordinasi
Sub ordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama disbanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran prempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama mupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum prempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masayarkat yang membatasi ruang gerak terutama prempuan dalam kehidupan.
Contoh sub ordinasi :
a.       Persyaratan melanjutkan studi untuk istri hatus ada ijin suami
b.      Dalam kepanitiaan perempuan paling tinggi pada jabatan sekretaris.
3.      Pandangan stereotip
Adalah penandaan atau cap yang sering bermakna negative. Pelabelan negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotype yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin prempuan, misalnya  
a.       Pekerjaan dirumah seperti mencucui, memasak, membersihkan rumah diidentikkan dengan pekerjaan perempuan atau ibu rumah tangga
b.      Laki laki sebagai pencari nafkah yang utama, harus diperlakukan dengan istimewa di dalam rumah tangga, misalnya yang berkaitan dengan makan.
Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyarakat, bahkan di tingkat pemerintah dan Negara. Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila prempuan marah atau tersinggng dianggap emosional dan tidak dfapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku prempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan prempuan. Label kaum prempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugilkan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Smentra label laki-laki sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner) ,mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh prempuan dianggap sebagai Sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.

4.      Kekerasan
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaa, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Adapun contoh-contoh tindak kekerasan yaitu :
a.       Suami memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga
b.      Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat
c.       Istri mencela pendapat suami di depan umum
d.      Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat
e.        Suami membakat/ memukul istri.
Dan lain-lain.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri. Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan

5.      Beban kerja
Beban kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu lebih banyak. Bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari pada laki laki, 90% pekerjaan domestic/rumah tangga dilakukan oleh perempuan belum lagi jika dijumlahkan dengan bekerja di luar rumah
Dalam proses pembangunan, kenyataannya prempuan sebagai sumber daya insane masih mendapat pembedaan perlakuan terutama bila bergerak dalam bidang public. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.

CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER DI INDONESIA
Gara-gara Jilbab, Siswa SD Jayapura Dikeluarkan dari Sekolah049678100_1412157438-jilbab.jpg
Liputan6.com, Jayapura - Sepucuk surat yang dibawa Fadila Widy Afini Lokahita hari ini ke rumahnya bagaikan petir yang menyambar bocah 10 tahun tersebut beserta keluarganya. Isi surat itu menyatakan, siswa kelas V di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua tersebut dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan jilbab.
Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua Fadila, Iwan Suryawan mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah.
"Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014).
"Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan
jilbab," imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis tentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, lanjut dia, SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah.
"Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan
jilbab itu sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini.
"Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi," tandas
Robert. (Mut)

 

 

 

Bejat, Guru Ngaji Perkosa Balita hingga Pendarahan

Kamis,  2 Juni 2016  −  10:18 WIB Bejat Guru Ngaji Perkosa Balita hingga PendarahanSeorang guru ngaji di Serang, Banten tega memperkosa balita yang masih tetangganya.(Ilustrasi.Sindonews)
A+ A-
SERANG - SS (43) Seorang guru ngaji di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten tega memperkosa balita AL (4) hingga mengalami pendarahan.
Aksi bejat pelaku terjadi pada bulan Febuari 2016 lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak. Rumah pelaku saat itu dalam keadaan sepi.
Dalam kondisi tersebut, SS kemudian melancarkan aksinya, dengan modus hendak menyunat korban, pelaku kemudian melepas celana korban.
Tanpa berfikir panjang pelaku kemudian memasukan alat kelaminnya yang ia sebut dengan kata "sunat" kepada korban.
Setelah puas, SS menyuruh AL pulang ke rumahnya yang tak jauh, setibanya dirumah orang tuanya awalnya tak curiga, namun pada malam harinya. Anaknya mengeluh sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil.
Saat dicek, orangtua korban alangkah kagetnya  ketika mengetahui penyebab sakit tersebut diakibatkan oleh pendarahan di alat kelamin anaknya.
Setelah dibujuk, AL dengan polosnya mengatakan bahwa sudah disunat oleh SS dengan memasukan alat kelamin SS.
Apalagi saat diperiksa ke rumah sakit, dokter menjelaskan bahwa  penyebab pendarahan tersebut diakibatkan oleh benda tumpul yang masuk dalam alat kelamin korban.
Yakin bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Unit Layanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang.
Kanit UPPA Polres Serang Ipda Juwandi saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Bahkan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka. "Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," pungkas Juwandi, Kamis (2/6/2016).


Biadab! Dicekoki Pil Koplo, Bocah SD Digilir 21 Pria Dewasa

Senin,  30 Mei 2016  −  17:01 WIB Biadab Dicekoki Pil Koplo Bocah SD Digilir 21 Pria DewasaIlustrasi kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak serta perempuan (foto:Hasan/Sindonews)
A+ A-
SEMARANG - Seorang siswi SD diperkosa 21 pria dewasa, setelah dicekoki pil koplo atau trihexphenidyl. Parahnya, korban dibawa ke tiga lokasi berbeda dan disetiap tempatnya dijadikan budak seks.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang AKP Kumarsini mengatakan, laporan atas dugaan perkosaan itu sudah diterima pihaknya. "Ini baru saja bapaknya lapor," ungkap Kumarsini, saat dihubungi wartawan, Senin (30/5/2016) siang.
Lebih lanjut, dia belum bersedia menjelaskan kronologi kejadian itu secara detail, termasuk berapa jumlah pasti pelakunya. Dalam laporan yang diterima, insiden terjadi pada Sabtu 14 Mei 2016 dengan banyak pelaku."Versi pelapor, kejadiannya si korban dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan disetubuhi," lanjutnya.
Mengenai TKP pastinya, Kumarsini belum bisa menjelaskan secara detail. Salah satu sebabnya, ketika korban diminta menunjukkan lokasi kejadian, ternyata masih kebingungan. Informasi yang ada, saat ini korban memang masih dalam kondisi syok, sehingga perlu kiat khusus untuk mengorek informasi detailnya. Termasuk, bagaimana kejadian itu bisa menimpanya. "Sudah digiring ke TKP, tetapi enggak ketemu. Masih gelap mas (gelap). Ini kami masih lidik-lidik untuk laporan tersebut," tambahnya.
(san)
http://daerah.sindonews.com/read/1112577/22/biadab-dicekoki-pil-koplo-bocah-sd-digilir-21-pria-dewasa-1464602459

Tidak ada komentar:

Posting Komentar