TUGAS
ETIKA
BISNIS
ISU-ISU
UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Oleh
Kelompok 6
Nur Mahfudh
Febriansyah : 21401081067
Itsna Putri
Ramadhani : 21401081076
Aan Arief
Trenggono : 21401081043
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM MALANG
2016
Kelompok 6
1.
Nur
Mahfudh Febriansyah :
21401081067
2.
Itsna Putri
Ramadhani : 21401081076
3.
Aan Arief
Trenggono : 21401081043
PENDAHULUAN
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan
berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan
kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan
adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak
merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada
batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis
dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup
bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri
terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan
saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis
tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik,
juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak
masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun
taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma
etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan
dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan
perkembangan teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal
yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya
menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di
Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang
sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh
para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar,
terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran
etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan
banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para
pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
A.
DISKRIMINASI
GENDER DI INDONESIA
Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan adalah sama. Keduanya
sama-sama makhluk Tuhan yang diciptakan untuk saling melengkapi dalam
kehidupan. Meskipun dalam segi fisik terdapat perbedaan, namun perbedaan
tersebut tidak lain hanya sebagai pembeda dalam segi fisik saja pula. Karena
fungsi dan peran keduanya dalam kehidupan sosial khususnya, adalah sama. Untuk
itu hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan pun harusnya tidak
dibeda-bedakan. Namun yang terjadi pada umumnya adalah banyak sekali hal yang
dibeda-bedakan berdasarkan perbedaan laki-laki dan perempuan, baik dalam
wilayah pribadi seperti peran dalam keluarga hingga peran politik dalam
kehidupan bernegara. Maka mulailah timbul istilah gender dan diskriminasi
gender itu sendiri.
Diskriminasi gender banyak terjadi dalam setiap bidang
kehidupan bermasyarakat. Mulai dari pengkelasan peran dalam pekerjaan, jabatan
publik, hingga pemeran panggung politik. Mulai dari zaman terdahulu hingga
sekarang. Dan memang pada umumnya yang menjadi korban diskriminasi gender ini
adalah kaum perempuan.
Sebagaimana dikutip dari Alison Scott, seorang ahli
sosiologi Inggris, ia melihat berbagai bentuk diskriminasi terhdap perempuan
dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari
kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke
pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada
jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai
tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan
perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan
yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses
ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan
upah.
Faktor lainnya juga muncul dari sebuah anggapan yang pada umumnya
lumrah dimasyarakat, khususnya masyarakat tradisional yaitu anggapan bahwa
suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain.
Juga anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional serta paradigma
maskulin dan feminsm menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pimpinan
suatu organisasi atau bahkan suatu negara. Anggapan inilah salah satu praktik
nyata dari bentuk diskriminasi Stereotipe yang sudah penulis sebutkan pada
bagian sebelumnya.
Setelah sekian lama perempuan berada dalam kondisi
terdeskriminasikan, mata hati dunia mulai terbuka dengan banyaknya negara yang
menyadari pentingnya kesetaraan bagi kaum perempuan. Lebih jauh lagi Pada tahun
1990 PBB mengadakan Konvensi tentang Perlindungan Hak-hak seluruh Pekerja
Migran & Anggota Keluarganya (Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Their Families) yang di Indonesia
setelah pada tahun 1960, dicetuskanlah UU “Upah Sama untuk Kerja yang Sama”
yang dirasa kurang bisa melindungi perempuan, hasil konvensi tersebut disahkan
menajdi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012[1].
Beberapa regulasi di atas menunjukkan bahwa memang isu
diskriminasi gender adalah isu yang serius, yang harus disejajarkan dengan
kasus diskriminasi agama, ras, dan lainnya. Sebagaimana hasil survey Lingkar
Survey Indonesia (LSI) yang dirilis tahun 2012, diskriminasi gender di
indonesia mencapai 15% dari total seluruh kasus diskriminasi di Indonesia.
Namun lagi, dengan keterbatasan, penulis belum dapat menghadirkan contoh-contoh
dari kasus diskriminasi gender tersebut berkenaan dengan kelengkapan data dan
keabsahan referensi yang masih penulis ragukan. Namun bagaimanapun satu hal
yang harus kita sadari bahwa sebagai bangsa yang mendambakan kehidupan yang
berkeadilan, maka kita harus memulainya dengan bersikap adil terhadap perempuan
yang menjadi pokok bahasan utama dalam bagian ini.
B.
Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender
1. Marginalisasi
Proses peminggiran atau penyisihan yang mengakibatkan dalam
keterpurukan. Hal ini banyak terjadi dalam msyarakat di Negara berkembang
seperti penggusuran dari kamoung halaman, eksploitasi. Namun, pemiskinan atas
prempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu
bentuk ketidak adilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja
prempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari progam permbangunan seperti
intersifikasi pertanian yang hanya menfokuskan petani laki-laki. Prempuan
dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industry yang lebih
memerlukan ketrampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain
itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual
oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga
laki-laki.
Contoh lain marginalisasi:
a. Design teknologi terbaru
diciptakan untuk laki laki, dengan postur tun
b. Mesin mesin
digerakkan membutuhkan tenaga laki laki
c. Bay sister adalah
perempuan
d. Perusahaan garmen banyak
membutuhkan perempuan
e. Direktur banyak oleh
laki laki.
2.
Sub ordinasi
Sub ordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu
jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama disbanding jenis kelamin
lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran
prempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran
ajaran agama mupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum prempuan sebagai
subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada
nilai-nilai masayarkat yang membatasi ruang gerak terutama prempuan dalam
kehidupan.
Contoh sub ordinasi :
a. Persyaratan melanjutkan
studi untuk istri hatus ada ijin suami
b. Dalam kepanitiaan
perempuan paling tinggi pada jabatan sekretaris.
3.
Pandangan stereotip
Adalah penandaan atau cap yang sering bermakna negative. Pelabelan
negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotype
yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah
satu jenis kelamin prempuan, misalnya
a. Pekerjaan dirumah
seperti mencucui, memasak, membersihkan rumah diidentikkan dengan pekerjaan
perempuan atau ibu rumah tangga
b. Laki laki sebagai
pencari nafkah yang utama, harus diperlakukan dengan istimewa di dalam rumah
tangga, misalnya yang berkaitan dengan makan.
Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga
terjadi di tempat kerja dan masyarakat, bahkan di tingkat pemerintah dan
Negara. Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila
prempuan marah atau tersinggng dianggap emosional dan tidak dfapat menahan
diri. Standar nilai terhadap perilaku prempuan dan laki-laki berbeda, namun
standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan prempuan. Label kaum prempuan
sebagai “ibu rumah tangga” merugilkan, jika hendak aktif dalam “kegiatan
laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Smentra label laki-laki
sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner) ,mengakibatkan apa saja yang
dihasilkan oleh prempuan dianggap sebagai Sambilan atau tambahan dan cenderung
tidak diperhitungkan.
4. Kekerasan
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat
perbedaan muncul dalam berbagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahan
dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental
psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan
fisik saja seperti perkosaa, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik
seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Adapun contoh-contoh tindak kekerasan yaitu :
a. Suami memperketat istri
dalam urusan ekonomi keluarga
b. Suami melarang istri
bersosialisasi di masyarakat
c. Istri mencela pendapat
suami di depan umum
d. Istri merendahkan
martabat suami di hadapan masyarakat
e. Suami membakat/ memukul
istri.
Dan lain-lain.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik
di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam
masayarakat itu sendiri. Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman,
mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan
5. Beban kerja
Beban kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu lebih
banyak. Bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari pada
laki laki, 90% pekerjaan domestic/rumah tangga dilakukan oleh perempuan belum
lagi jika dijumlahkan dengan bekerja di luar rumah
Dalam proses pembangunan, kenyataannya prempuan sebagai sumber
daya insane masih mendapat pembedaan perlakuan terutama bila bergerak dalam bidang public. Dirasakan
banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki
di satu sisi.
CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER DI INDONESIA
Gara-gara Jilbab, Siswa SD Jayapura
Dikeluarkan dari Sekolah
Liputan6.com, Jayapura
-
Sepucuk surat yang dibawa Fadila
Widy Afini Lokahita hari ini ke rumahnya bagaikan petir
yang menyambar bocah 10 tahun tersebut beserta keluarganya. Isi surat itu
menyatakan, siswa kelas V di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota
Jayapura, Papua tersebut dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan
jilbab.
Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua Fadila, Iwan Suryawan
mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu
disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab
Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah.
"Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014).
"Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab," imbuh dia.
"Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014).
"Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab," imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah
meminta aturan tertulis tentang pelarangan penggunaan jilbab
di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, lanjut dia, SD Negeri Entrop
adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak
sekolah.
"Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
"Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian
yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak sekolah
terkait masalah ini.
"Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi," tandas Robert. (Mut)
"Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi," tandas Robert. (Mut)
Bejat, Guru Ngaji Perkosa Balita hingga Pendarahan
Kamis,
2 Juni 2016 − 10:18 WIB Seorang
guru ngaji di Serang, Banten tega memperkosa balita yang masih
tetangganya.(Ilustrasi.Sindonews)
A+
A-
SERANG
- SS (43) Seorang guru ngaji di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang,
Banten tega memperkosa balita AL (4) hingga mengalami pendarahan.
Aksi bejat pelaku terjadi pada bulan Febuari 2016 lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak. Rumah pelaku saat itu dalam keadaan sepi.
Aksi bejat pelaku terjadi pada bulan Febuari 2016 lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak. Rumah pelaku saat itu dalam keadaan sepi.
Dalam kondisi tersebut, SS kemudian melancarkan
aksinya, dengan modus hendak menyunat korban, pelaku kemudian melepas celana
korban.
Tanpa berfikir panjang pelaku kemudian memasukan alat kelaminnya yang ia sebut dengan kata "sunat" kepada korban.
Tanpa berfikir panjang pelaku kemudian memasukan alat kelaminnya yang ia sebut dengan kata "sunat" kepada korban.
Setelah puas, SS menyuruh AL pulang ke rumahnya yang
tak jauh, setibanya dirumah orang tuanya awalnya tak curiga, namun pada malam
harinya. Anaknya mengeluh sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil.
Saat dicek, orangtua korban alangkah kagetnya ketika mengetahui penyebab sakit tersebut diakibatkan oleh pendarahan di alat kelamin anaknya.
Setelah dibujuk, AL dengan polosnya mengatakan bahwa sudah disunat oleh SS dengan memasukan alat kelamin SS.
Saat dicek, orangtua korban alangkah kagetnya ketika mengetahui penyebab sakit tersebut diakibatkan oleh pendarahan di alat kelamin anaknya.
Setelah dibujuk, AL dengan polosnya mengatakan bahwa sudah disunat oleh SS dengan memasukan alat kelamin SS.
Apalagi saat diperiksa ke rumah sakit, dokter
menjelaskan bahwa penyebab pendarahan tersebut diakibatkan oleh benda
tumpul yang masuk dalam alat kelamin korban.
Yakin bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Unit Layanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang.
Kanit UPPA Polres Serang Ipda Juwandi saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Yakin bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Unit Layanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang.
Kanit UPPA Polres Serang Ipda Juwandi saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Bahkan menindaklanjuti laporan kasus dugaan
pemerkosaan tersebut penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kami masih
melakukan pemeriksaan," pungkas Juwandi, Kamis (2/6/2016).
Biadab! Dicekoki Pil Koplo, Bocah SD Digilir 21 Pria Dewasa
Senin,
30 Mei 2016 − 17:01 WIB Ilustrasi
kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak serta perempuan
(foto:Hasan/Sindonews)
A+
A-
SEMARANG
- Seorang siswi SD diperkosa 21 pria dewasa, setelah dicekoki pil koplo atau
trihexphenidyl. Parahnya, korban dibawa ke tiga lokasi berbeda dan disetiap tempatnya
dijadikan budak seks.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang AKP Kumarsini mengatakan,
laporan atas dugaan perkosaan itu sudah diterima pihaknya. "Ini baru saja
bapaknya lapor," ungkap Kumarsini, saat dihubungi wartawan, Senin
(30/5/2016) siang.
Lebih lanjut, dia belum bersedia menjelaskan
kronologi kejadian itu secara detail, termasuk berapa jumlah pasti pelakunya.
Dalam laporan yang diterima, insiden terjadi pada Sabtu 14 Mei 2016 dengan
banyak pelaku."Versi pelapor, kejadiannya si korban dibawa ke TKP (Tempat
Kejadian Perkara) dan disetubuhi," lanjutnya.
Mengenai TKP pastinya, Kumarsini belum bisa
menjelaskan secara detail. Salah satu sebabnya, ketika korban diminta
menunjukkan lokasi kejadian, ternyata masih kebingungan. Informasi yang ada,
saat ini korban memang masih dalam kondisi syok, sehingga perlu kiat khusus
untuk mengorek informasi detailnya. Termasuk, bagaimana kejadian itu bisa menimpanya.
"Sudah digiring ke TKP, tetapi enggak ketemu. Masih gelap mas (gelap). Ini
kami masih lidik-lidik untuk laporan tersebut," tambahnya.
(san)
http://daerah.sindonews.com/read/1112577/22/biadab-dicekoki-pil-koplo-bocah-sd-digilir-21-pria-dewasa-1464602459
Tidak ada komentar:
Posting Komentar